FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengambil sumpah dan melantik dua orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup Sulsel di aula Kanwil, Senin (21/11).
Kedua PPNS yang dilantik yakni Abdul Madjid Hasanuddin, Ketua Penertiban Frekuensi pada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (BALMON) Makassar dan Itra Ruddin, analis pengaduan masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Makassar.
Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan, PPNS merupakan jabatan penting pada instansi pemerintah dalam rangka penertiban yang dibutuhkan. PPNS diharapkan dapat mengawal segala kebijakan atau regulasi pada unit organisasi pemerintah untuk kepentingan kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat, serta hadir mewakili negara tanpa diskriminasi.
“Kehadiran PPNS pada instansi pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan pada saat ada kejadian tetapi aktif melakukan upaya upaya tindakan preventif di lingkungan tempat bertugas,” jelas Liberti Sitinjak.
(Muhsin/fajar)