Penyerahan APBD 2023, Bupati Barru: Anggaran Mengacu Kinerja Layanan Publik

  • Bagikan

Rencana Belanja Daerah dalam RAPBD TA 2023 katanya, digunakan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer yang ada di dalam program/kegiatan yang dijabarkan dalam urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan di masing-masing SKPD berdasarkan prioritas pembangunan.

Masih kata Bupati, Belanja daerah yang berasal dari Transfer keuangan Daerah yang telah ditentukan penggunaannya dianggarakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Pengaturan DAU Pasca UU No. 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah diantaranya berupa penetapan pagu yang memperhatikan pemenuhan kebutuhan layanan publik, redesign formula DAU dengan menggunakan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan, penggunaannya ditetapkan Block Grants dan Specific Grants sesuai dengan penilaian kinerja di daerah, earmarking untuk pendanaan kelurahan, serta mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan.

" Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah. Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan."imbuhnya.

Dikatakan, Penganggaran Sisa lebih perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan

  • Bagikan

Exit mobile version