Kabid Zinfokim: Anak Hasil Perkawinan Campuran Memiliki Hak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

  • Bagikan
IST

Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi keimigrasian perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda untuk kecamatan Sendana, kecamatan Tammerodo Sendana dan kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene pada Rabu (23/11/2022).

Sosialisasi keimigrasian ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar yang bertempat di Rumah Makan Dapur Mandar Kabupaten Majene dan dihadiri oleh Camat, Lurah, dan Kepala Desa yang berada di wilayah kecamatan Sendana, kecamatan Tammerodo Sendana dan kecamatan Tubo Sendana.

Pada kesempatan ini juga, hadir Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Syamsu dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali yang menjadi narasumber dan memberikan materi perihal perkawinan campuran dan pencatatan sipil perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda.

Sosialisasi keimigrasian mengenai perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait dengan perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda terbatas bagi masyarakat.

“Apabila ada warganya yang akan perkawinan campuran, pastikan perkawinan campuran tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Adanya aturan ini adalah untuk melindungi Warga Negara Indonesia,” ujar Wahyu saat menyampaikan closing statement pada sosialisasi tersebut.

Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, masyarakat yang ada pada kecamatan Sendana, kecamatan Tammerodo Sendana dan kecamatan Tubo Sendana dapat memahami mengenai perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda terbatas. (*/fnn)

  • Bagikan