FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan transportasi. Kegiatan itu dibuka langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Andi Ilham Abubakar, mewakili Penjabat Sekda di Aula Pertemuan Warung Nikmat, Kamis (24/11/2022).
Kepala Dinas Perhubungan Sinjai, Andi Irwansyahrani menerangkan bahwa sebelum dilakukan uji publik pihaknya telah melakukan harmonisasi terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu, untuk mempelajari runutan peraturan perundang-undangan, kemudian melakukan survei ke masyarakat terhadap harapan masyarakat mengenai penyelenggaraan transportasi tersebut.
“Sebuah produk hukum peraturan daerah memang harus memenuhi minimal tiga unsur misalnya aspek filosofi, yuridis dan aspek sosiologis. Itulah yang kita lakukan pada hari ini sejauh mana langkah-langkah yang pernah dilakukan sebelumnya agar bisa diterima dan diterapkan di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai, Andi Ilham Abubakar mengatakan, perkembangan teknologi dan tuntutan informasi yang semakin tinggi sebagai lembaga pemerintahan dituntut untuk cepat dan tanggap dalam merespon segala keluhan dan kebutuhan masyarakat Utamanya dalam sektor transportasi.
“Sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang paling berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari khususnya di Kabupaten Sinjai. Olehnya itu melalui produk hukum Ranperda ini segala permasalahan dibawah segera teratasi,” ungkapnya.