Sementara dari aspek substansi materi, Fachruddin katakan penyusunan Ranperda ini perlu memperhatikan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023. “Perlu dilakukan penyempurnaan dan/atau penyelarasan dengan materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Fachruddin.
Hadir dalam rapat ini dari Pemda Kab. Sidrap Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kepala Bidang Anggaran Kab Sidrap. (*/fnn)