Kurun Tiga Bulan Terakhir, Polres Situbondo Ungkap 2 Kasus Narkotika dan 12 Kasus Kriminalitas

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SITUBONDO -- Polres Situbondo, Jawa Timur, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dalam kurun waktu tiga bulan terakhir mulai September sampai November 2022. Konferensi pers disampaikan langsung Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. yang dihadiri wartawan media Situbondo, Selasa (29/11/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan untuk hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika ada 2 kasus dengan jumlah tersangka terdiri dari 4 orang.

Untuk barang bukti yang berhasil disita adalah 5,61 gram sabu terdiri dari beberapa pocker siap edar dan juga peralatan yang digunakan untuk menghisap sabu. Sedangkan untuk TKp kasus Narkotika yakni di Besuki dan Kapongan.

“Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun “ terang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.

Sementara itu, untuk Satreskrim berhasil mengungkap 12 kasus kriminalitas dengan 16 orang tersangka. Kasus yang diungkap diantaranya pencabulan 1 kasus, Mafia Tanah 1 kasus, Perampasan 1 kasus, Perjudian 4 kasus, Curat 2 kasus, Penganiayaan 1 kasus dan Penipuan 1 kasus.

Terkait kasus Mafia Tanah, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. menyebutkan kasus tersebut dalam proses penyidikan ditangani Unit Pidsus Satreskrim berawal dari laporan masyarakat sebagai korban yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga berhasil terungkap kasus dugaan sertifikay palsu.

  • Bagikan

Exit mobile version