Dari laporan TIM PANWASDA, dua OBH tersebut sudah dilakukan bimbingan dan OBH berkomitmen untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum. Alasan belum optimalnya kegiatan pemberian bantuan hukum oleh dua OBH tersebut adalah kendala pembatasan pertemuan klien dengan advokat maupun paralegal dikarenakan penerapan protocol covid-19.
Sementara itu, Kanwil Sulsel melalui Kepala Bidang Hukum, Andi Haris mengatakan bahwa pihaknya melalui Operator Verifikasi Bantuan Hukum telah Menerapkan Verifikasi dua Langkah pemberian bantuan hukum, hal ini dilakukan untuk memperoleh Zero Fraud Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum oleh OBH.
“Verifikasi dua Langkah ini dilakukan, dimana Operator Verifikator akan mengklarifikasi data yang diuploud oleh OBH pada Aplikasi SidBankum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan klarifikasi tersebut dapat meminimalisir kelalaian OBH dalam memberikan data reimbursement yang akan dibayarkan kepada pemberi bantuan hukum yaitu OBH, sehingga didapatkan pemberian bantuan hukum dilaksanakan sesuai Standar layanan pemberian bantuan hukum dan tepat sasaran kepada kelompok atau individu orang miskin,” jelas Andi Haris
Selanjutnya, pada Pertemuan Penyerahan Laporan TIM Inspektorat Jenderal Kepada Kanwil Sulsel, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Sulsel, Liberti Sitinjak menyatakan bahwa Peran Inspektorat Jenderal sangat penting dalam pengawasan terhadap audit tugas pokok dan fungsi divisi pelayanan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, hal ini terkait dengan pengawasan apakah pemberian bantuan hukum sudah tepat sasaran kepada sekelompok/individu orang miskin sesuai dengan Undang Undang nomor 11 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,