Dalam keterangannya Liberti menjelaskan bahwa dengan anggaran yang sama di tahun 2021 dan dengan penambahan OBH yang saat ini menjadi 30 di kanwil sulsel tahun anggaran 2022 tetapi tidak ada kenaikan anggaran yang signifikan menyebabkan banyak klien belum tersentuh Pemberian bantuan hukum gratis sehingga terdapat OBH yang dengan anggaran kecil tidak dapat memenuhi target kegiatan yang ditetapkan oleh BPHN.
Menindaklanjuti rekomendasi TIM Inspektorat Jenderal, Liberti Menyatakan bahwa akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut salah satunya adalah dengan melaksanakan monev ke daerah Kabupaten/Kota yang memiliki Anggaran Bantuan Hukum, tetapi Liberti juga meminta untuk dilakukan penambahan anggaran bantuan hukum di kanwil kemenkumham sulsel untuk memenuhi target pemberian bantuan hukum di Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan Audit Tugas Dan Fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam pemberian bantuan hukum kanwil kemenkumham Sulsel dihadiri oleh TIM Inspektorat Jenderal yaitu Pengendali Teknis Suparman, Tessa Leo Marlino , Verawati dan Petrus Moko Handoko Sebagai Anggota TIM.