FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI membantah tanggapan bahwa RKUHP yang mengatur soal ranah privat bisa memicu investor lari.
Adapun pernyataan itu disampaikan oleh Duta Besar Amerika Serikat (Debes AS) untuk Indonesia Sung Kim.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan, kekhawatiran itu tidak benar.
"Tidak benar jika dikatakan pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia," ujar Dhahana, Selasa 6 Desember 2022.
Dia menjelaskan, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Sekaligus melindungi ruang privat masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.
Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya dua jenis delik itu sebagai delik aduan.
Artinya, tidak pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.
"Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri," paparnya
Dengan demikian, kata dia, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.