Elvira mencontohkan pengistilahan pengelolaan pasar menjadi pengelolaan pasar rakyat akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Kalau istilah pengelolaan pasar rakyat yang dimaksud itu mengakomodir pasar yang ada di Wajo, saya pikir tidak masalah kalau judulnya nanti berubah karena judul akan diulas dalam naskah akademik. Kenapa kita memilih pengelolaan pasar rakyat? Tentunya hal ini melewati beberapa kajian yang telah disusun oleh Tim Kanwil,” kata Elvira.
Melalui FGD ini, Elvira berharap dalam penyusunan naskah akademik ini akan melahirkan pengelolaan pasar yang efektif dan efisien dengan tetap mengacu pada Permendag No 21/2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Selanjutnya, Perancang Ahli Madya Kanwil Baharuddin menjelaskan, naskah akademik merupakan hasil penelitian/pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan peraturan perundang-undangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
“Tentu naskah akademik merupakan bentuk dukungan dan hal penetapan/penyusunan suatu rancangan peraturan daerah agar dalam pelaksanaannya dapat aplikatif dan futuristic,” kata Baharuddin.
Lanjut Baharuddin, dasar hukum yang digunakan dalam naskah akademik ini yaitu Undang-Undang (UU) No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.