FAJAR.CO.ID, BONE -- Kejaksaan Negeri Bone menetapkan seorang laki-laki berinisial MA dan seorang perempuan berinisial NR sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019.
Dimana Tersangka MA merupakan Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa sedangkan Tersangka NR selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.
Pembangunan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpone tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 11,9 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Sulsel.
"Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di Subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain," ucapnya.
Akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.
"Pada pekerjaan tersebut tim penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar lebih berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar," paparnya,