Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling Berpotensi Bertambah

  • Bagikan
Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling

Ia juga merunutkan kedua tersangka tersebut yakni MA dan NR disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Andi Hairil mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain dua tersangka tersebut.

"Kita akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya," ujarnya.

Kemudian penetapan para tersangka tersebut merupkan salah satu wujud komitmen pihaknya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Bone.

"Khususnya dalam momentum menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada tiap tanggal 9 Desember," paparnya. (sae)

  • Bagikan