FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sekertaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan. Pemberhentiannya termaktub di dalam surat R-316/Adm/TPA/11/2022 yang di dalamnya ada Petikan dan Salinan Putusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022.
Surat tersebut tetang pemberhentian pejabat utama di tingkat madya. Diserahkan langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman kepada Abdul Hayat Gani, Selasa malam, 13 Desember.
Hayat mengatakan masih terlebih dahulu ingin mempelajari surat itu untuk ditindaklanjuti. Ia mengaku belum menerima keputusan pemberhentian itu karena menilai keputusan di dalam surat tersebut tidak sesuai dengan aturan dan prosedural yang ada.
Terlebih setelah melihat surat yang diberikan, ternyata hanya ada satu lembar di dalamnya, yakni surat keputusan pemberhentian. Sedangkan salinannya yang harusnya ikut dilampirkan tidak ada.
"Sampai saat ini saya pertanyakan mana lanjutan dari suratnya karena memang seorang pimpinan tinggi madya diberhentikan harus jelas posisinya di mana ditempatkan, diberikan jabatan setara, entah itu di Kemendagri atau posisi strategis lainnya," ujarnya saat ditemui FAJAR di rujabnya, malam tadi.
"Langkah yang akan saya tempuh, saya akan pelajari sampai besok suratnya, dan saya akan lakukan secara prosedural, karena memang saya selalu bertindak sesuai prosedural," sambungnya.
Sepengetahuannya, alasan dirinya diberhentikan karena terkait dengan hasil evaluasi kinerja dari gubernur pada Agustus lalu. Cukup ganjal bagi dirinya, karena seharusnya evaluasi tersebut dilakukan sejak dua tahun pertama masa jabatan.