Kemudian, jajaran perancang Zonasi Maros lainnya, Mayasari dalam memberikan pandangan atas ranperda “APBD 2023 Kab Maros” mengatakan pengaturan terkait penyusunan APBD harus memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan yaitu: UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Permendagri No 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.
Secara keseluruhan, ketiga ranperda ini telah sesuai dengan Teknik penyusunan Peraturan Perundang – Undangan yang diatur dalam lampiran II UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun terdapat beberapa hal yang masih perlu disempurnakan lagi.
Hadir dalam Harmonisasi ini Komisi I DPRD Maros, Komisi II DPRD Maros, Staf DPRD Maros, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kab Maros, Staf DPRD Maros, dan Perancang Kanwil, dan Analis Hukum Kanwil. (*/fnn)