Perancang Kemenkumham Sulsel Bahas 3 Ranperda Kab Maros

  • Bagikan

Disisi lain, Ketua Komisi I DPRD Maros Abidin Said memberikan pandangan terkait harmonisasi ranperda “Administrasi Kependudukan”. Ia mengatakan, ranperda ini dibentuk guna mempertegas kembali penggunaan KTP agar menjadi efektif dalam hal pencatatan sipil kependudukan Kab Maros.

“Penggunaan KTP yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11/2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Melalui Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) harus disesuaikan kembali dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 40/2019 tentang Perubahan UU No 23/2016 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Said.

Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab Maros, H Takdir yang memberikan pandangan dalam harmonisasi ranperda “APBD 2023 Kab Maros” berharap adanya perbaikan dan saran untuk kelengkapan ranperda ini yang sebelumnya telah dibahas bersama DPRD Maros dan evaluasi di Pemprov Sulsel.

Pada gilirannya, perancang Zonasi Maros Kanwil Sulsel dalam pandangannya menyampaikan, ranperda “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan” bertujuan agar perusahaan setempat dapat memberi kontribusi untuk kemajuan/peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas, atau masyarakat setempat, maupun keseluruhan daerah itu sendiri pada umumnya.

Selanjutnya, jajaran perancang Zonasi Maros lainnya, Asryani dalam memberikan pandangan atas ranperda “Administrasi Kependudukan Bupati Maros” mengatakan ranperda ini disusun dalam rangka menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta keluar masuknya penduduk dari dan ke Kabupaten Maros. “Oleh karenanya, perlu adanya peraturan yang menjadi legalitas kegiatan administrasi kependudukan di Kab Maros.” kata Asryani.

  • Bagikan