FAJAR.CO.ID, MAROS -- Realisasi pajak restoran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros capai target. Dimana hingga Rabu, 21 Desember ini sudah mencapai Rp17 miliar.
Itu diungkapkan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Andi Akbar, Rabu, 21 Desember.
Dia mengatakan dari target Pajak Restoran 2022 senilai Rp15 miliar realisasinya sudah mencapai 113 persen.
"Sampai hari ini realisasi penerimaan pajak restoran kita sudah mencapai Rp17.012.817.710 atau naik sekitar 113 persen," jelasnya.
Dia menjelaskan kalau penerimaan pajak itu diperoleh dari 144 wajib pajak.
"Jumlah objek pajak restoran kita ada 144 wajib pajak. Dengan penyetor terbesar dari PT Sari Coffee Indonesia Starbucks," katanya.
Sementara realisasi penerimaan Pajak Penerangan Jalan mencapai Rp31.846.602.165.
"Itu naik 103 persen dari target pajak penerangan jalan Rp31 miliar," sebutnya.
Jadi total realisasi penerimaan pajak restoran dan pajak penerangan jalan sebesar Rp48.859.419.875.
Terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Takdir mengatakan pihaknya akan terus menggenjot peningkatan penerimaan pajak restoran.
Bahkan tahun depan pihaknya menggenjot adanya peningkatan jumlah objek pajak restoran.
"Saat ini kita juga sementara melakukan pendataan untuk objek pajak restoran. Kita targetkan tahun depan bisa bertambah sampai 20 objek pajak baru," pungkasnya. (Rin)