"Walaupun TKPnya di Gowa, Namun sudah diamankan di wilayah Rappocini. Jadi tetap kita kembangkan," sambung Muhammad Yusuf.
Atas perbuatannya, US dijerat Pasal 362 KUHP. "Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah".
(Muhsin/fajar)