Tepat di Hari Ibu, Bapenda Sulsel Capai Target PAD Rp1,449 T

  • Bagikan
Kantor Bapenda Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar

Pembebasan pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor progresif dan pembebasan BBNKB II adalah kebijakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat (wajib pajak) yang belum melakukan balik nama kendaraan kedua (BBN 2) maupun yang terkena pajak progresif, kata Satriady.

Menurutnya, program ini dilanjutkan karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan dan banyak kendaraan dengan plat luar Sulsel yang beroperasi di Sulsel.

“Program ini kami buat agar mereka mau balik nama kendaraan mereka dengan alamat Sulsel. Ini akan berdampak baik karena akan meningkatkan PAD Sulsel khusunya pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Satriady mengatakan program akan memberikan keuntungan pada Bapenda Sulsel meskipun pendapatannya berkurang.

“Kalau dilihat sekilas, Pemprov Sulsel memang merugi karena tidak mendapatkan pendapatan asli daerah dari balik nama kendaraan dan pajak progresif. Namun program ini memberi keuntungan bagi Sulsel karena terjadi pemutakhiran data kendaraan di Samsat se-Sulsel sehingga kita mempunyai database kendaraan yang betul-betul valid,” ujarnya.

Pajak progresif adalah pajak kendaraan yang dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama dengan kendaraan sebelumnya.

Di Provinsi Sulawesi Selatan, progresif kendaraan bermotor kedua dikenakan sebesar 2 persen, kendaraan ketiga sebesar 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan 2,75 persen.

  • Bagikan