Surat dengan perihal Pemberitahuan tidak perpanjang perjanjian kerja sama 2023 itu, dikeluarkan tanggal 23 Desember 2022.
Di surat itu kata Waliyo, ada dua penyebab diputuskannya kerja sama. Pertama karena kepatuhan tergahap regulasi BPJS.
BPJS sendiri punya aturan tujuh indikator kepatuhan. Masalahnya kata dia, Cerebellum telah memenuhi tujuh indikator itu.
“Dari tujuh indikator itu, sampai bulan November itu, kami sudah capai sebesar 100 persen. Jadi sedangkan rumah Sakit lain, klinik lain, ada beberapa yang tidak sampai. Bahkan ada yang 70, 80 tapi diperpanjang. Kami tidak.”
“Jadi alasan (pemutusan kerja sama) pertama, itu tidak bisa dipakai,” terangnya.
Alasan kedua, karena Cerebellum dianggap melampaui batas, yakni karena adanya tindakan menyuntik atau injeksi.
“Injeksi lutut itu, di tempat kami itu dokter rehabnya ada tiga. Tiga-tiganya itu melakukan injeksi, suntik lutut kepada pasien dengan gangguan lutut,” jelasnya.
BPJS Makassar menilai, berdasarkan panduan Perhimpunan Dokter Spesialis Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perodsri), tidak diperkenankan klinik melakukan penyuntikan.
“Panduan yang mereka pakai, BPJS pakai itu, buku panduan organisasi profesi rehab. Namanya Perodsri. Jadi kan pastilah kita bertanya sama yang buat buku toh. Maksudnya apa”.
“Setelah ditanya Perdosri, Perdosri kasih surat, surat yang mengatakan bahwa tidak apa-apa suntik dilakukan di klinik. Tapi dari BPJS tidak mau dengar, tidak mau mengindahkan itu,” kata Waliyo.
Surat dimaksud, yaitu surat bernomor 50/B/PERDOSRI.SULAPUA/XII/2022, yang dikeluarkan Perdosri pada 6 Desember 2022.