Kepada fajar.co.id, pria paruh bayah ini mengaku tidak akan segan menggugat surat pemutusan kerja sama yang dikeluarkan BPJS Makassar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau memang BPJS tidak perpanjang, saya sebagai konsumen akan PTUN-kan, inikan surat resmi saya akan maju kepengadilan, karena saya rasakan manfaatnya," tegasnya.
Informasi yang diterima Fajar.co.id, pasien pada Rabu (28/12) besok juga akan menggelar aksi demonstrasi. Mereka menuntut kerja sama BPJS dan Klinik Cerebellum diperpanjang.
Klarifikasi BPJS
Kepala Cabang BPJS Makassar, Greisthy Borotoding membenarkan, adanya beberapa faskes yang tidak diperpanjang kerja samanya dengan BPJS.
Walau begitu, ia menjelaskan, faskes yang kerja samanya tidak diperpanjang karena melanggar komitmen sebagai mitra BPJS.
“Pastinya tidak semua faskes kami perpanjang karena ada beberapa pelanggaran komitmen dan tidak pemenuhan kewajiban selama bekerjasama sebagai mitra BOJS kesehatan,” jelasnya.
Greisthy pun mengajak seluruh pihak untuk terlibat mengawal pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di semua faskes. Hal itu kata dia, penting agar pelayanan yang diterima peserta efektig, sehingga meningkatkan tingkat kesembuhan peserta.
“Mohon dukungannya juga untuk bersama-sama mengawal pelayanan JKN di faskes, sehingga pemberian pelayanan kepada peserta di faskes sesuai hak peserta dan mengedepankan mutu layanan,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)