Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Syahruddin bahkan mengatakan bahwa, setidaknya ada dua hal yang menjadi fokus tuntutannya terhadap perombakan jajaran direksi ini.
"Pertama, lokasi operasional PT Semen Tonasa berada di Kabupaten Pangkep. Sumber bahan baku utama berupa batu kapur, tanah liat dan sarana penunjang lainnya (Pelabuhan) seluruhnya berada dan memanfaatkan sumber daya alam Kabupaten Pangkep, maka sangat wajar apabila ada putra daerah mendapatkan tempat pada posisi strategis seperti direksi perusahaan. Kedua, mengapa harus ada putra daerah asli yang masuk dalam jajaran direksi PT Semen Tonasa, ini terkait dengan perlakuan sama diantara semua anggota group/holding, kalau di Semen Padang seluruhnya putera daerah," bebernya.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pangkep, Amiruddin juga angkat bicara, ia menyebut proses penempatan komisaris dan direksi PT Semen Tonasa harus diisi oleh putra daerah.
"Konstitusi kita mengatur penuh terkait pemenuhan asas keadilan dan kedaulatan ekonomi berada ditangan rakyat, berbicara BUMN tentunya berbicara kesejahteraan rakyat, maka penting kiranya perhatian penuh terhadap pemerataan dan keadilan terhadap masyarakat di daerah," jelasnya.
Sementara itu, GM Komunikasi dan Hukum Semen Tonasa, Andi Muh Said Chalik menyebut bahwa, proses pengangkatan direksi melalui rapat umum pemegang saham di Semen Tonasa.
"Selain amanat UU Perseroan Terbatas, pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham di Semen Tonasa, juga disebutkan dalam Anggaran Dasar PT Semen Tonasa sebagaimana diatur dalam Akta No. 48 Tanggal 29 Juli 2020. Sehingga, dalam hal ini kurang tepat jika tuduhan tersebut dialamatkan ke PT Semen Tonasa. Karena dalam hal ini, Semen Tonasa sebagai institusi tidak memungkinkan secara legal untuk mengangkat Komisaris dan Direksinya sendiri," paparnya.(fit)