FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah pusat tengah mewacanakan pensiun massal bagi pegawai negeri sipil (PNS). Itu mulai dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 5/2014 tentang ASN.
Kebijakan ini ditempuh untuk perampingan birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjamin kesejahteraan PNS untuk mendukung peralihan ini. Akan ada Peraturan Pemerintah tentang Kesejahteraan ASN usai RUU disahkan.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah tepat pemerintah dalam mengefektifkan kinerja PNS. Selama, kinerja mereka dinilai masih belum begitu memuaskan. Bahkan banyak yang tidak berkompeten.
Meski demikian, kebijakan ini haruslah berlandaskan pendataan kebutuhan. Pemerintah perlu melakukan pemetaan tingkat efektifitas PNS. Berapa, misalnya, yang dibutuhkan dalam satu jenis kewenangan.
"Jangan sampai ini malah tidak tepat sasaran," kata Andi Lukman Irwan, pengamat pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), kemarin.
Banyak kasus satu instansi justru mengalami overload pegawai, dan instansi lainnya malah kekurangan. Sehingga penting pula memperhitungkan distribusi PNS agar benar-benar bisa merata.
Jangan sampai eksekusi yang salah justru malah mengurangi kualitas dari pemerintahan.
"Biar bagaimanapun kemudian, tanggung jawab menjalankan program strategis yang sudah dituangkan oleh kepala daerah di dalam RPJMD itu membutuhkan apartur yang siap bekerja.
Apakah pilihan untuk efesien mengurangi jumlah ASN adalah rasional dan bisa mendongkrak," terangnya.