FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI) sebanyak 12,11 hektar tepatnya di kawasan Pulau Lae-lae.
Kawasan Pulau Lae-lae ini merupakan lahan pengganti yang diberikan oleh PT Yasmin kepada Pemprov sebagai pengganti tanah di kawasan CPI.
Penandatanganan addendum antara Pemprov Sulsel sebagai pihak pertama dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pihak kedua masing-masing bertanda tangan disaksikan langsung perwakilan pihak Kejati Sulsel.
Hal ini menjadi konsen Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang nantinya lahan 12,11 hektar ini akan menjadi aset Pemprov Sulsel.
Rencananya, reklamasi 12,11 ha ini akan digunakan untuk menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Sulsel.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukurnya atas kesepakatan itu.
"Alhamdulillah finally ditandatangani Kesepakatan bersama antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai dasar untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri atas Hak tanah reklamasi 12,11 Ha kepada Pemprov Sulsel," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).
Kesepakatan ini tercapai setelah sempat beberapa tahun terhenti.
"Dengan upaya dan kerja keras segenap Tim OPD Pemprov (Pj Sekda, Asisten 2, BKAD, Biro Hukum, Inspektorat, PUTR, Biro Ekbang dll) melalui pendampingan Korgah KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Provinsi Sulsel," sebut orang nomor satu Sulsel ini.