Kombes Yulius Bambang Karyanto Ditetapkan Tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Bilang Gini

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya mengatakan, status Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto (YBK) dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya telah naik jadi tersangka.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

“Iya, statusnya dinaikan jadi tersangka,” ujar Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 1 Januari 2023.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan YBK pun ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. YBK dikenakan

Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi berpangkat komisaris besar (Kombes) dengan inisial YBK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kombes YBK ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap Kombes YBK ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. Dikatakan Mukti, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2023 kemarin. Kombes YBK ditangkap di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading,” ungkapnya.

Disebut Mukti, pihaknya menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram saat menangkap Kombes YBK. “Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram. Jadi ada dua barang bukti,” ungkapnya.

  • Bagikan