FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Bebas menghirup udara segar selama kurang lebih setahun, seorang pencuri motor di Makassar harus mendekam di Mapolsek Rappocini kota Makassar.
Pencuri tersebut diketahui melarikan motor milik warga di depan salah satu bank di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Dikatakan Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf, pelakunya ternyata seorang tukang parkir di Bank tersebut.
Yusuf mengungkapkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada bulan September 2021 lalu. Korbannya atas nama Krisna Ilyas (27) saat itu memarkir sepeda motornya di halaman bank BRI di Jalan Sultan Alauddin lalu hilang.
"Kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi tahun 2021. Jadi pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/146/IX/2021/Restabes Makassar/Sek. Rappocini, tanggal 17 September 2021," ucap Yusuf kepada awak media, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut dikatakan Yusuf, pencurian bermula saat Krisna Ilyas datang ke bank BRI, dia kemudian memarkir motornya lalu masuk ke bank dan lupa mencabut kunci motornya.
Melihat kunci kontak motor korban masih terpasang, muncul niat palaku atas nama M Alwi Attaqwin alias Al (22) untuk membawanya kabur.
"Jadi pelaku sebagai tukang parkir, dia melihat sepeda motor terparkir degan kuncinya masih terpasang sehingga muncul niat mengambil (mencuri) sepeda motor tersebut," terangnya.
Berhasil membawa kabur motor milik korban, pelaku kemudian menemui pacarnya di Jalan Regge, Makassar.
Bersama pacarnya, si pencuri menjual motor tersebut ke penadah di Kabupaten Jeneponto. Hanya saja, pada saat itu polisi menyebut jika pacarnya tak mengetahui kalau motor tersebut hasil curian.