FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Panwaslu masing-masing kecamatan di Kabupaten Pangkep mulai bersiap untuk membuka pendaftaran sebagai anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
Itu disampaikan Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam. Bahwa yang mendaftar PKD ini diharapkan memiliki integritas yang tinggi terhadap aturan penyelenggaraan pemilu dan mampu pekerja dengan baik. "Harapan kita adalah yang mereka yang mendaftar ini memiliki integritas yang tinggi," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Pangkep, Tri Kasmir menyampaikan bahwa masing-masing panwaslu kecamatan di sekretariatnya juga terbuka untuk akses informasi mengenai pendaftaran PKD ini yang akan dimulai pada 14-19 januari, adapun syarat pendaftaran yaitu, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai aturan yang ada berkesempatan untuk menjadi anggota panwaslu di tingkat kelurahan dan desa sesuai syarat-syarat yang mengaturnya. Termasuk harus berdomisili di kecamatan yang menjadi lokasi pendaftarannya itu.
Termasuk syarat usia minimal 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil terpenting juga memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Tidak hanya itu, sejumlah syarat mengikat juga perlu diperhatikan agar memenuhi syarat sebagai PKD. Diantaranya, bebas dari penyalahgunaan narkotika, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan sebagai panwaslu.