FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Seorang pemuda yang nekat mencuri di sebuah rumah di Jalan Keamanan Kec. Bajeng Kab. Gowa tak berkutik saat diringkus Polisi.
Pelaku bernama MA (20) yang berprofesi sebagai juru parkir itu diamankan Polisi pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 03.00 wita di Jl. Urip Sumoharjo.
Kasi Humas Polrestabes Kota Makassar Kompol Lando kepada awak media menuturkan, pelaku merupakan seorang residivis.
MA diamankan anggota Resmob Polsek Panakkukang, atas dasar laporan, LP / B / 41 / K / I / 2023 / RESTABES MKS / SEKTA PNK.
Bukan hanya pelaku, penadahnya juga ikut diringkus Polisi. Namanya MR (57) seorang wiraswasta.
Dijelaskan Lando, pencurian dengan pemberatan tersebut, berawal saat korban bersama suami berada di dalam kamar.
"Kemudian suami korban menanyakan, jam tangan miliknya yang disimpan di atas rak piring sudah tidak ada," ujar Lando, pada Minggu (15/1/2023) malam.
Karena tidak melihat jam tangan miliknya yang bermerek Rolex tersebut, suami korban mengecek di dalam rumah. Ternyata, bukan hanya jam tangan yang hilang. Namun juga, 2 unit handphone.
Khusus jam tangan merk Rolex tersebut, harganya berada di kisaran puluhan sampai ratusan juta rupiah. Namun, dikatakan Lando, fokusnya adalah pencurian dengan pemberatan.
"Tidak tahu harganya (jam tangan), tapi caranya melakukan kejahatan sehingga disebut dengan pencurian dengan pemberatan," beber Lando.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Lando. Salah satu anggota resmob mendapat informasi, pelaku MA sedang berada di Jalan Urip Sumoharjo.