FAJAR.CO.ID,MAKASSSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri, untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI) sebanyak 12,11 hektare.
Merespon hal itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menilai PKS itu semata-mata menyelamatkan wajah PT Yasmin dan Ciputra dari kegagalan reklamasi pertama, lantaran tak mampu memenuhi janji ke pemerintah provinsi.
"Rencana ini sesat pikir. Proyek reklamasi pertama ini sudah dianggap gagal sebenarnya, kalau Pemprov mengajukan penambahan reklamasi di area yang berbeda, itu sudah keliru. Tidak sesuai perencanaan awal, tidak bisa menggunakan proyek CPI karena sudah ada AMDAL khususnya," cetus Direktur Eksekutif WALHI Muh Al Amin, Senin (16/1/2023).
Pria yang karib disapa Amin ini bilang, apabila reklamasi mesti dilakukan, maka harus ada penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) baru, juga melakukan konsultasi publik, rekomendasi dari kementerian kelautan dan perikanan, serta penyertaan soal penambangan pasirnya.
Menurutnya, reklamasi bukan semata hanya kegiatan reklamasi yang harus dianalisa tapi juga rencana pengambilan material penimbunan.
"Nyaris itu tidak ada," ungkapnya.
Amin menduga kuat proyek tersebut tidak akan jalan. Selain dukomen Amdal yang sulit dibuat, sumber material reklamasi juga belum jelas.
"Saya belum melihat ada reklamasi yang akan dilakukan. Ini hanya untuk menyelamatkan atau menghindarkan Yasmin dan Ciputra dari kegagalan kerja sama," paparnya.