Berkas Perkara Penculik dan Pembunuh Bocah di Makassar Telah Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
IST

"Kalau tersangka MF masa tahanannya kan normal. Dia kan sudah masuk dewasa, karena usianya sudah 18 tahun," ucapnya.

Diberitakan Sebelumnya, tersangka MF yang telah masuk kategori dewasa, dijerat dengan Pasal berlapis oleh penyidik, yakni Pasal 340, 338, 170 KUHP.

Sementara A (17), karena masih kategori anak di bawah umur, maka dikenakan juga pasal 80 UU Perlindungan Anak.

"Pasal yang dikenakan untuk tersangka 340, karena di situ ada perencanaannya. Terus (pasal) 338 (KUHP), karena lebih dari satu orang, Pasal 170 khusus untuk anak dan Pasal 80 Undang Undang perlindungan anak," tandasnya.

Saat rekonstruksi beberapa hari lalu, Jufri Natsir mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Segera kami akan mengirim berkas perkaranya dan akan dipelajari JPU paling lambat besok kami sudah kirim," ujarnya kepada awak media usai rekonstruksi.

"Pelakunya dua satu dewasa, satu anak dibawah umur sehingga dalam penanganan perkaranya kami split . Yang dewasa berkasnya tersendiri dan yang pelaku yang masih dibawah juga tersendiri," sambungnya. (Muhsin/Fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version