Berkas Perkara Penculik dan Pembunuh Bocah di Makassar Telah Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Nasib kedua tersangka penculik dan pembunuh bocah 11 tahun di Makassar sebentar lagi bakal dipastikan.

Penyidik Sat Reskriminal Polrestabes Makassar telah merampungkan berkas perkara dua tersangka A (17) dan MF (18) penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar.

"Hari ini berkasnya kita lengkapi dan telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dipelajari," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, Rabu (18/1/2023).

Dikatakan Jufri, berkas perkara kedua tersangka di split atau dipecah. Mengingat, kedua tersangka umurnya berbeda. Ada yang dewasa dan ada masih di bawah umur.

"Sekitar Pukul 14.00 Wita, sudah diantar berkasanya untuk koordinasi dengan jaksa, berkasnya kita split karena tersangka satu dewasa, satu anak dibawah umur jadi beda," lanjutnya.

Jufri mengaku, belum mengetahui pasti apakah berkas perkara dua tersangka sudah diterima atau belum oleh JPU.

Dijelaskan Jufri, dirinya belum mendapatkan laporan dari anak buahnya.

"Saya tidak tahu berkasnya sudah diterima JPU atau belum. Tapi tadi sekitar jam 2 anggota bawa ke sana (Kejari Makassar)," tuturnya.

Terkait masa penahanan terhadap tersangka A yang akan habis, Jufri mengaku pihaknya segera mempercepat penyusunan berkas perkara terhadap tersangka sebelum masa penahannya habis.

"Karena tersangka A ini kan masih di bawah umur, maka masa penahanannya cuma 15 hari," ungkapnya.

Sementara untuk tersangka MF, lanjut Jufri. Masa penahanannya sama seperti pelaku kriminal dewasa. Bisa mencapai 20 hari.

  • Bagikan

Exit mobile version