DPRD Sulsel Anggarkan Pakaian Dinas hingga Dua Mobil Listrik, Total Rp4 Miliar

  • Bagikan
Kantor DPRD Sulsel. (INT)

Dia juga menambahkan, kaitan dengan pakaian pimpinan dan anggota Dewan diatur dalam pemerintah. Dengan demikian meskipun besaran anggaran 2,4 miliar, akan tetapi wajib diadakan.

Menurutnya, itu tak masalah. Apalagi regulasi mengatur, bahkan memperbolehkan untuk jenis pakaian pimpinan dan anggota Dewan. Apalagi banyak kegiatan dan juga disesuaikan dengan hari kerja dan kunjungan.

"Kaitan kesejahteraan Dewan. Pakaian Dewan wajib, karena diatur dalam PP No 1 tahun 2023. Tentang perubahan atas peraturan pemeritah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administrasi Pimpinan dan anggota Dewan.

Sedangkan, Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Sulsel,
Masdar, saat dimintai tanggapan soal pengadaan mobil listrik, tampak tak mau mengomentari.

"Soal kendaraan listrik Dewan, kalaupun ada, saya belum dapat DPA
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Mungkin satu Minggu ke depan kelihatan DPA. Ada semua," katanya.

Sedangkan, kaitan pengadaan pakaian Dewan, diakui hal itu diatur dalam PP No 1 tahun 2023. Tentang perubahan atas peraturan pemeritah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administrasi Pimpinan dan anggota Dewan.

"Jadi, bukan hanya 1 pakaian. Tapi ada beberapa jenis pakaian Dewan untuk diadakan. Termasuk pakaian adat dan safari, juga jas dan butik," terangnya.

Menanggapi hal ini Koordinator Lembaga Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia wilayah Sulsel, Andi Nurul Fitri menilai bahwa Dewan Provinsi selaku representasi rakyat di parlemen perlu mempertimbangkan ulang pengadaan kendaraan dengan anggaran tersebut.

  • Bagikan