"Lebih bagus kita hindari. Ini berlaku kepala daerah dan caleg ke rumah ibadah, bagaimana pengawasannya," tuturnya
"Sudah ada peraturan perundang-undangan itu yang menjadi acuan kita untuk ditegakkan," sambung dia.
Bagaimana jika ada bakal calon melakukan sosialisasi berkedok kampanye, seperti aturan yang akan diterapkan PKPU, dia menguturkan akan ditindak lanjut jika kedapatan.
"Itu nanti kita lihat seperti apa sanksinya . Terminologi sanksi di KPU itu seperti apa. Tapi kan itu nanti PKPU akan didiskusikan dengan banyak pihak termasuk Bawaslu dan DKKP. Bahkan dikonsultasikan dengan DPR , setelah itu baru kelihatan yang dimaksud sosialisasi. Peraturan KPU seperti apa," ucapnya.
Menurutnya, Bawaslu Sulsel sendiri memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang tinggal setahun lagi.
Maka Bawaslu dan KPU hendaknya menjaga betul rumah ibadah tidak dimasuki ajang kampanye politik.
"Itu kampanye di tempat ibadah tidak diperbolehkan, makanya perlu pengawasan. Sudah ada aturan yang melarangnya sehingga peserta pemilu harus patuh pada regulasi yang sudah ditetapkan," tuturnya.
Dia berharap peserta pemilu, baik partai politik maupun paslon, tidak memanfaatkan rumah ibadah sebagai tempat kampanye politik.
"Tentu, hal itu sangat bergantung pada kesadaran peserta pemilu masing-masing. Pihaknya hanya bisa mengimbau. Semua pihak memahami akibat dari politik identitas yang luar biasa merusak masyarakat," pungkasnya. (selfi/fajar)