Kedua, Kepala Sekolah diminta untuk menjalin komunikasi dengan orang tua atau wali peserta didik untuk memastikan pada saat jam pulang sekolah, siswa tiba dirumah masing- masing. Kemudian untuk murid jenjang Pendidikan Dasar dan PAUD dihimbau agar siswa dijemput oleh orang tua atau wali murid masing - masing.
Ketiga, sebagai bentuk tidakan pencegahan, seluruh Guru dan tenaga kependidikan diminta untuk melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas oknum yang mencurigakan di Lingkungan sekolah masing - masing , dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terdapat aktivitas oknum mencurigakan di sekitar lingkungan sekolah.
Imbauan keempat kata dia, Kepala Sekolah bersama seluruh guru dan tenaga kependidikan diminta untuk memberikan edukasi kepada siswa untuk pencegahan tindakan kriminalitas serta mewaspadai ajakan mencurigakan dari orang yang baru dikenal maupun yang dikenal.
Kelima itu pihak sekolah diminta untuk proaktif berkoordinasi dengan babinkamtibmas atau babinsa setempat untuk membangun jalur komunikasi sebagai bentuk deteksi dini maupun respon tanggap cepat terhadap potensi tindakan kriminalitas di lingkungan sekolah.
Selanjutnya Kepala Sekolah diminta secara khusus menugaskan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan untuk membentuk Posko dan Tim Reaksi Cepat apabila terdapat laporan siswa yang tidak diketahui keberadaanya .
Tujuh sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan lingkungan sekolah maka CCTV di seluruh sekolah diminta untuk dapat diaktifkan .
Kedelapan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota diminta untuk melakukan monitoring pelaksanaan Surat Edaran ini.