Kasus Pelecehan Seksual Oleh Jamaah Umrah Asal Pangkep, Kemenlu Protes Arab Saudi

  • Bagikan

"Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi di sana, katanya harus ditahan dulu sekitaran lima hari, nanti dibebasin. Oke kita toleran," katanya.

Keluarga berpikir, mungkin kesalahpahaman di sana butuh waktu untuk menyelesaikan. Sayangnya, hingga waktu kepulangan rombongan ke Tanah Air, Said belum bisa pulang lantaran masih harus menjalani proses di pengadilan.

"Nah di sinilah keganjalannya, dia divonis hukuman dua tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti. Saksinya pun cuma dua polisi yang tangkap," keluhnya.

Belum lagi, pada saat pengadilan digelar, perempuan Lebanon atau yang mengaku korban tidak pernah hadir.

"Tiap hari kami komunikasi (dengan telepon di kantor polisi, red), Muhammad Said nangis-nangis. Dia ngadu, katanya disuruh ngaku kalau melakukan hal keji itu. Tapi dia tetap bersikeras membantah," sambungnya. (mia/jpg/zuk/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version