Dalam kuliah umum yang berlangsung hampir 3 jam itu, Isran banyak menyoroti ketimpangan dari sistem mekanisme penganggaran dan pembangunan infrastruktur antara di Jawa dan luar Jawa. Ketuanya para Gubernur se-Indonesia ini menyebut 54 % alokasi dana infrastruktur untuk Jawa, sementara sisanya baru dibagi-bagi di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan seterusnya. Karena itu, dia berharap ada perbaikan regulasi dan keadilan dalam distribusi anggaran untuk daerah sehingga tidak terjadi ketimpangan antara di Jawa dan luar Jawa.
Selain itu Isran meminta sama-sama berjuang agar daerah mendapatkan alokasi dana perimbangan yang adil antara satu daerah dengan daerah lain. "Mestinya bukan 30 persen dana untuk daerah, tapi 70 persen," tegasnya.
Isran membandingkan antara Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok dimana daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola pendapatan daerah. "Kalau saya baca di China, 30 persen untuk pusat dan 70 persen dikelola daerah, mungkin kita tidak usah 70 persen lah, cukup 60:40 atau 50:50," ujar Isran.
Isran menyebut dengan diterbitkannya PP No.33 Tahun 2018 dengan Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah, wewenang daerah untuk mengelola anggaran seharusnya diperluas.
Beberapa sektor saja yang dikelola secara terpusat seperti urusan pertahanan, keamanan, luar negeri, agama serta hukum dan HAM, serta utang luar negeri. Tapi sisanya yang lebih banyak dikelola daerah sehingga alokasi anggaran seharusnya lebih besar untuk daerah.
Demikian catatan saya terhadap pemaparan yang mencerahkan dari Isran Noor. Semoga ada hikmah yang dapat kita petik, terutama untuk bangsa Indonesia. *