FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sepasang suami istri menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar setelah menjadi buron selama 15 bulan.
Pasangan suami istri tersebut dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO atas kasus penipuan investasi bodong berupa trading forex.
Keduanya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejari Makassar.
Diketahui, kedua buron tersebut masing-masing bernama Sugito dan Reski Amalia. Keduanya diamankan di Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel pada Rabu (25/1/2023) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari menyebut, penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 769 K/Pic/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Dikatakan Sundari, terpidana Sugito terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terpidana segera ditahan.
Lanjutnya, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 795 K/Pid/2021 tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Reski Amalia yang menyatakan terpidana terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terpidana segera ditahan.
"Kedua terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan," ujar Andi Sundari saat menggelar Press Release di Kantor Kejari Makassar, Kamis sore (26/1/2023).