Sundari menuturkan, terpidana Sugito merupakan direktur PT. Chetah Bintang lima. Sementara Reski Amalia yang tak lain adalah isterinya menjabat sebagai bendahara di PT tersebut.
Keduanya, lanjut Sundari. Sudah dinyatakan sebagai DPO sekitar 15 bulan yang lalu atau 1 tahun 5 bulan.
"Keduanya telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Materil sebesar Rp 1.141 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, kedua terpidana setelah dinyatakan terbukti secara sah melanggar hukum, telah dipanggil oleh pihak Kejari Makassar sebanyak 3 kali secara berturut-turut.
Pemanggilan tersebut, diutarakan Sundari. Untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor.
Bahkan, kata Sundari. Terpidana disebut menghilang dari alamat domisili dan telah dilakukan upaya pencarian hingga berhasil ditangkap oleh Tim Inteljen Kejaksaan Negeri Makassar.
Fokus pencariannya, melakukan pencarian ke beberapa tempat, mulai dari rumah tempat tinggal terpidana dan beberapa tempat lainnya yang diindikasi keduanya berada.
"Tim kemudian melakukan penangkapan ke kediaman DPO di Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel pada Rabu, 25 Januari 2023," sebutnya.
Setelah dilakukan penangkapan, Sugito dibawa ke Lapas Kelas IA Makassar dan terpidana atas nama Reski Amalia dibawa ke Lapas Wanita Kelas IIB Sungguminasa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung.
"Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar akan terus berupaya dalam melakukan pencarian DPO Kejaksaan Negeri Makassar dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Tabur (Tangkap Buronan) sebagai wujud dukungan terhadap fungsi Pemantauan dan Pengamanan terhadap pelaku tindak pidana," pungkasnya.