FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Untuk meningkatkan pengelolaan arsip pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, tim kearsipan kantor wilayah ikuti workshop kearsipan secara daring melalui ruang rapat divisi administrasi, Jumat(27/1)
Workshop kearsipan menghadirkan narasumber dari biro umum kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Subbagian Kepegawaian, Andi rahmat yang membuka kegiatan mengatakan workshop ini dilaksanakan selain untuk meningkatkan pengelolaan arsip, juga untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan kearsipan dan penyelengaraan Sistem Kearsipan sebagai amanat Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dedi Syahputra, arsiparis ahli muda selaku narasumber membawakan materi tata Kelola arsip dinamis dan pelaksanaan alih media arsip.
Dedi menyampaikan bahwa Alih Media adalah kegiatan pengalihan media Arsip dari satu media ke media lainnya dalam rangka memudahkan akses Arsip.
“ Alih Media Arsip dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dedi dalam pemaparannya
Selanjutnya dedi menjelaskan bahwa dalam digitalisasi arsip vital dan permanen Kanwil harus Membuat SK Tim Digitalisasi; Membuat Daftar Arsip vital dan arsip Permanen; Membuat daftar Arsip alih media; Membuat Berita acara alihmedia arsip; dan Melakukan Penyampain Informasi Arsip Alih media dengan Hak Akses Terbuka Ke PPID Sebagai Informsi Publik.
Hal yang perlu diperhatikan juga menurut Dedi adalah Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan.
“Pelaksanaan pengawasan kearsipan dilaksanakan dalam rangka untuk melihat kondisi pelaksanaan Kearsipan dilingkungan Unit Pengolah dan unit Kearsipan dilingkungan Unit Kerja dan dilakukan dengan melihat aspek Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip, SDM Kearsipan dan Sarpras Kearsipan Unit Kerja,” terang Dedi menutup penyampaian materinya