FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kenaikan tarif angkutan sewa khusus di Sulawesi Selatan menjadi polemik yang terus dibahas. Kenaikan tarif ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Sulawesi Selatan.
Kenaikan batas tarif bawah dan batas tarif atas ini diketahui sebagai tarif tertinggi di Indonesia. hal ini pun direspons oleh Koordinator Nasional Masyarakat Pemerhati Transportasi Online (Kornas MAPS Online) Taufik Hidayat. Taufik menyampaikan, untuk mengadvokasi kenaikan tarif angkutan sewa khusus/transportasi online telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
“Berkas pelaporan sudah kami sampaikan ke kantor Ombudsman Jumat 27 Januari kemarin diterima oleh Ibu Puji selaku perwakilan Ombudsman. Laporan ini kami lakukan karena sampai saat ini belum ada itikad baik yang dilakukan oleh gubernur untuk merevisi SK Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Sulawesi Selatan,” jelas Taufik.
Menurut Taufik, pelaporan ini dilakukan setelah berdiskusi dengan berbagai elemen baik itu akademisi, pengacara, mahasiswa, pengusaha yang tergabung di MAPS-Online.
“Kami menyimpulkan bahwa kenaikan tarif ini memiliki dampak negatif kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Kenaikan tarif ini tentunya akan membuat biaya yang harus kami keluarkan untuk transportasi semakin mahal. Begitu pun pada distribusi usaha kecil teman-teman yang bergantung pada angkutan mobil dalam kota menimbulkan biaya yang semakin tinggi,” jelasnya.