Untuk penerimaan pajak tahun 2022 di Kabupaten Takalar sebesar Rp 112 miliar. Penerimaan tahun 2022 ini, Kata Kepala Bidang DP3 DJP Kanwil Sulselbartra jauh lebih tinggi dibandingkan penerimaan tahun 2021 yang lalu atau tumbuh menjadi 54,36 persen.
Diketahui kepatuhan penyampaian SPT tahunan tahun 2022 yang lalu di Takalar ada 10.285 wajib pajak takalar dimana peranannya sebesar 18,19 persen dari seluruh wajib SPT Tahunan di KPP Pratama Bantaeng.
Sementara itu, Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad menyampaikan bahwa pajak penting dan sangat strategis yang menjadi tumpuan pembangunan pemerintahan.
"Apresiasi kita kepada masyarakat yang selama ini tetap konsen mambayar pajak dan penyelenggara pajak yang memastikan kita membayar pajak secara tepat waktu. Pekan panutan adalah gambaran dari upaya kita untuk membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
Dr. Setiawan menjelaskan lebih lanjut bahwa membangun kesadaran pajak sangat penting, gerakannya bisa dilakukan secara struktural maupun cultural dengan cara memberikan edukasi atau pemahamam kepada masyarakat secara tepat waktu baik secara online maupun secara offline.
"Secara kultural sangat penting wacana membangun kesadaran pajak kepada masyarakat dengan intensif yang dibangun dari usia dini dimulai dari sekolah sehingga ketika nanti menjadi penghasil pendapatan untuk keluarganya disatu sisi juga bisa menjadi warga yang taat pajak," tambah Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan.
Setelah Pekan Panutan Pajak selesai digelar, KP2KP Takalar kemudian memberikan sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Pemadanan NIK oleh fungsional penyuluh KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Fitra Ardian kepada seluruh ASN yang hadir untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai tata cara pelaporan SPT OP dan pemadanan NIK melalui laman www.pajak.go.id. (*)