Dukung Tahun Hak Merek, Kemenkumham Sulsel Gencarkan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

  • Bagikan

Fajar.co.id, Pinrang -- Dukung tahun Hak Merek, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gencarkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Kali ini, Senin (6/2/2023), Tim dari Kanwil Sulsel yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani sambangi Kantor PTSP Kab.Pinrang untuk melaksanakan Rapat Koordinasi dalam upaya peningkatan permohonan KI di Kabupaten Pinrang.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM, Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Dinas PTSP, beliau berharap adanya peningkatan pendaftaran KI melalui Mal Pelayanan Publik dengan membekali petugasnya pengetahuan terkait proses pendaftaran KI.

Dalam kesempatan yang sama, Mohammad Yani mengajak segenap OPD untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Pinrang. “Saat ini tidak sedikit orang di negara tetangga yang mengaku sebagai suku Bugis, kedepannya boleh jadi mereka mengakui adat istiadat nenek moyang kita sebagai milik negara mereka. Inilah pentingnya pendaftaran KIK untuk melindungi adat istiadat nenek moyang kita agar tidak diakui negara lain," ungkap Mohammad Yani.

Mengakhiri rapat koordinasi, Yani menyampaikan, Kanwil Kemenkumham Sulsel akan mengagendakan untuk melatih pengawas pada Dinas PTSP Kab tentunya terlebih dahulu melaporkan hal terebut kepada Kakanwil Liberti Sitinjak. Pinrang agar dapat melayani Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik, sehingga akan lebih mempermudah masyarakat utamanya para pelaku usaha untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.

  • Bagikan

Exit mobile version