Hakim Wahyu Tegaskan Brigadir J tidak Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

  • Bagikan
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Foto: JPNN.com

JPU menegaskan fakta persidangan juga menunjukkan tidak adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Menurut JPU, Richard Eliezer maupun salah satu asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, tidak mengetahui soal pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Jaksa juga mempersoalkan pengakuan soal Putri Candrawathi tidak mandi ataupun membersihkan badan dan berganti pakaian jika memang telah mengalami pelecehan seksual. Hal itu dianggap ganjil karena Putri berpendidikan dokter.
Menurut JPU, Richard Eliezer maupun salah satu asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, tidak mengetahui soal pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Hal lain yang membuat JPU kian yakin soal adanya perselingkunan ialah momen Putri Candrawathi meminta berbicara dengan Yosua selama 10—15 menit dalam kamar tertutup.

Selain itu, hal ganjil lainnya ialah Ferdy Sambo justru meminta Putri Candrawathi tidak melakukam visum. Menurut JPU, Ferdy Sambo sebagai polisi yang berpegalaman sebagai penyidik semestinya paham soal pentingnya visum terhadap korban tindak pidana.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehanan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua," kata JPU Akhirnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. (jpnn/fajar)

  • Bagikan