Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa pengawasan dan Pengendalian Pengungsi di Sulawesi Selatan diperlukan Sinegritas dan Kolaborasi yang kuat antar stakeholder pemangku kepentingan.
Hal tersebut diungkapkan Liberti saat membuka kegiatan Seminar Pengungsi Luar Negeri di Indonesia dengan tema "Diskursus antara Kebijakan dan Kemanuasian" di Hotel Claro Makassar, Selasa (14/02).
"Melalui seminar ini, diharapkan para stakholder terkait dapat merumuskan kebijakan yang nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap penanganan pengungsi di Indonesia," Ungkap Liberti.
Lebih lanjut, Kakanwil Liberti menjelaskan bahwa kebijakan atau payung hukum tertinggi soal pengungsi hanya kita jumpai pada Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri yang apabila kita telisik lebih jauh, Perpres ini keluar untuk merespon kondisi kedaruratan Perairan akibat kedatangan Pengungsi pada tahun 2015 di Aceh.
Ada 2 (dua) garis besar terkait isi perpres ini, yang pertama adalah Penyelamatan atas kondisi darurat perairan dan yang kedua Panduan Operasional lintas instansi dalam upaya penyelamatan tanggap darurat.
"Tidak kita pungkiri, bahwa Perpres Nomor 125 Tahun 2016 memang sedikit banyak telah memberikan koridor terhadap penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia. Hal ini tampak bahwa setelah adanya Perpres Nomor 125 Tahun 2016, pencari suaka yang awalnya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dipindahkan ke rumah penampungan, sehingga dapat difasilitasi dan dibiayai oleh IOM," Ungkap Liberti.