Dalam edaran itu disebutkan, permintaan data pemilu hanya bisa diberikan melalui KPU RI, jadi sistemnya satu pintu.
Aturan itu untuk melindungi data pribadi para pemilih agar tak sembarangan diakses. (selfi/fajar)
Dalam edaran itu disebutkan, permintaan data pemilu hanya bisa diberikan melalui KPU RI, jadi sistemnya satu pintu.
Aturan itu untuk melindungi data pribadi para pemilih agar tak sembarangan diakses. (selfi/fajar)