Dikeluhkan Bawaslu karena Tak Transparan, KPU Makassar Sebut Sesuai Aturan Pusat

  • Bagikan
Salah seorang petugas melakukan pencocokan data di Kelurahan Karuwisi.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar mengeluhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak transparan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dr Abdillah Mustari membeberkan sejumlah hal yang membuatnya sulit mengakses data di KPU.

Misalnya saja terkait Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang menjadi basis data.

“Akses data DP4 menjadi kesulitan bagi kami untuk melakukan pengawasan, pencocokan dan penelitian. Karena basisnya adalah data DP4. Apa yang bisa kami awasi ketika DP 4 tidak diberikan,” ucapnya ketika ditemui, di Makassar, Jumat (17/2/2023).

Dia mengatakan, pengawasan tingkat kelurahan dan desa itu tidak punya rujukan data untuk melakukan penelitian dan pencocokan.

Akibatnya, pengawasan Bawaslu hanya mendampingi para pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

Dia berharap agar cara kerja ketika melakukan pengawasan verifikasi faktual dukungan partai politik itu dikembalikan seperti dulu, ketika ingin turun ke lapangan melakukan koordinasi.

“Sekarang ini nyaris kita tidak punya informasi. Jangankan DP4, informasi terkait dengan siapa pantarlih, siapa petugasnya, siapa panitianya di tingkat TPS itu kami tertutup informasi,” ungkapnya.

Dampaknya dari tidak transparan ini, kata dia, pengawasan sulit dilakukan.

Terpisah, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, pihaknya berpedoman pada aturan KPU RI.

“Permintaan data pemilih hanya melalui 1 pintu yaitu KPU RI berdasarkan edaran Surat KPU RI nomor 216 tahun 2021 dan pada regulasi di UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” ucapnya dihubungi via WhatsApp.

  • Bagikan