FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sial nasib Salahuddin Toto Hartono alias Toto (47) dan Sutarmi (46) yang masing-masing diganjar pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar terkait kayu illegal.
Hal itu dipastikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengadili dan menjatuhkan hukum pidana secara In Absentia kepada kedua terdakwa.
Dikatakan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani di hadapan awak media, terpidana Sutarmi merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber, pemilik 29 kontainer berisi kayu illegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik.
Sedangkan terpidana Toto merupakan Kuasa Direktur CV Mevan Jaya selaku pemilik 3 kontainer kayu illegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik.
"Barang Bukti Kayu ini dirampas untuk negara," tegas Rasio, Kamis (23/2/2023).
Rasio menambahkan, diamankannya 2 orang direktur tersebut merupakan bagian dari sejarah bagi penegakan hukum bagi KLHK.
"Ini merupakan sejarah bagi penegakan hukum Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," lanjutnya.
Tegas Rasio, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah merusak kawasan hutan dan merugikan negara.
"Kami tidak akan berhenti melawan dan menindak para pelaku kejahatan dengan menggunakan instrumen-instrumen yang ada. Termasuk saya sampaikan menggunakan instrumen penegakan hukum In Absentia," tukasnya.
Rasio menuturkan, apa yang dilakukan kedua Direktur tersebut dengan menyeludupkan kayu merupakan kejahatan yang luar biasa.