Selundupkan Kayu Ilegal, 2 Direktur di Makassar Diganjar 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,5 M

  • Bagikan
kontainer berisi kayu illegal jenis merbau

"Para pelaku kejahatan kehutanan yang sudah merusak lingkungan hidup, kawasan hutan, dan menimbulkan kerugian negara, ini kejahatan luar biasa," bebernya.

Dijelaskan Rasio, tindakan tegas yang diberikan kepada kedua pelaku tersebut diarahkan untuk dijadikan pembelajaran bagi pihak-pihak yang lain.

"Ini dijadikan pembelajaran bagi pihak-pihak lain, serta ada efek jera," ucapnya.

Untuk diketahui, terkait 2 kasus tersebut, ada 32 kontener yang asalnya dari Papua berisi kayu Merbau yang diamankan.

"Kayu ini waktu itu mau dikirim ke Surabaya. Kami melakukan penegakan hukum dan pengamanan kawasan hukum, ada berapa kapal kita lakukan penegakan hukum di Surabaya, kapal ini menuju Makassar," pungkasnya.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan