FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pokja HIV kota Makassar terus bergerak dalam membangun komitmen bersama sekaligus mendorong lahirnya Peraturan Daerah Kota Makassar yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam program penanggulangan HIV dan AIDS.
Saat ini tantangan yang diperhadapkan adalah menciptakan lingkungan yang kondusif, dimana maraknya dorongan dari beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu telah menyebabkan pemerintah membuat kebijakan yang kontra produktif terhadap program.
Khususnya dalam upaya meningkatkan akses terhadap kelompok populasi kunci yang bebas stigma serta perlakuan diskriminatif.
Muh. Akbar Abdullah, salah satu anggota Pokja HIV menuturkan pertemuan ini dengan Ketua DPRD Kota Makassar, dengan tujuan untuk meminta dukungan bagaimana dewan dan stakeholder terkait dapat bersama-sama mendorong lahirnya Peraturan Daerah.
Yang menjadi landasan hukum program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di Kota Makassar
"Audiensi ini menindak lanjuti pertemuan Pokja HIV sebelumnya, dan menyepakati untuk di suarakannya peraturan daerah Perda HIV kota Makassar program penanggulangan HIV AIDS, dan memfasilitasi kegiatan pertemuan dengan komisi D, mengingat peran DPRD kota sebagai legislatif untuk pembentukan Perda dan penganggaran ini sangat erat kaitannya dengan apa yang kami susun dan advokasikan terkait Perda HIV, tutur Akbar, Jumat (24/02/23)
Sementara itu Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, merespon dan mengapresiasi pertemuan yang di inisiatif dari Pokja HIV, apalagi data yang disampaikan cukup valid, peraturan kepala daerah dibutuhkan lebih kuat lagi melalui peraturan daerah supaya melahirkan prodak dari pemerintahan daerah.