Buntut Kasus Ujaran Kebencian Istri Polisi, Ibunya Nangis Minta Almarhum Tidak Diganggu Lagi

  • Bagikan
Hayati, istri Kahar

Sebelumnya diberitakan, seorang istri Polisi atau Bhayangkari bernama Ernawati ditetapkan tersangka oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Dirkrisus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta menegaskan, atas perbuatannya oknum anggota Bhayangkari itu dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Pada pasal tersebut dijelaskan tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dugaan kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA), dan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Helmi, Senin (6/3/2023).

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version