Ketua Komisi I DPRD: PPKD agar Bekerja Sesuai Regulasi Pilkades

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI– Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Sinjai berlangsung pada Kamis besok, 9 Maret 2023.

Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) kabupaten dan desa diharapkan menjalankan aturan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan peraturan daerah tentang Pilkades.

Harapan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sinjai yang membidangi pemerintahan, Fachriandi Matoa.

Kepada Sinjai Info, Rabu (8/3/2023) siang, Fachriandi yakin seluruh panitia pemilihan kepala desa telah memahami regulasi yang ada, telah memahami segala ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang Pilkades karena telah mengikuti bimbingan teknis atau Bimtek.

“Bimtek yang telah diberikan kepada mereka benar-benar dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan hari ‘H’ penyelenggaraan Pilkades tersebut, terutama juga kepada seluruh petugas KPPS oleh karena merekalah yang akan menyelenggarakan pungutan sekaligus penghitungan suara tersebut,” pesan Ketua Komisi I DPRD.

“Pesan kami, ppkd desa dan KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan benar, dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Perbup kita, sesuai Perda kita dan dapat berlaku se adil-adilnya berlaku sebenar-benarnya sebagai seorang penyelenggara pemilihan,” tambahnya.

Fachriandi berharap PPKD Kabupaten untuk tetap memantau dan monitoring kegiatan, demikian pula dengan badan permusyawaratan desa terus mengawal, terus memantau dan mengingatkan.

“Bagaimana pun di dalam pemilihan itu selalu ada dinamika kondisi-kondisi yang kadang tidak diatur secara teknis, sehingga kerjasama dan kolaborasi semua stakeholder dan pemangku kepentingan sangat kita butuhkan untuk demi terciptanya kondisifitas penyelenggaraan sehingga tujuan kita dapat terpenuhi, yaitu tersajinya Pilkades yang baik,” tandasnya seraya berharap para petugas tetap sehat, dan dapat melaksanakan tugasnya dengan lancar dan baik.

  • Bagikan